oleh

Penerapan PPKM Level IV Di Wilayah Hukum Polsek Sukajadi Diperketat

Pekanbaru | IP.net — Penerapan Pemberlakuan Pembatansan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pekanbaru terus dilakukan dan diperketat oleh personil Polsek Sukajadi di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru.

Pantauan awak media IP.net, Selasa (31/08/21). Tim gabungan Polsek Sukajadi melakukan penyisiran didaerah yang sering menjadi aduan masyarakat karena mobilitas masyarakat yang masih tinggi, diantaranya, Daerah kawasan Gudang Putra Jaya di Jalan T. Tambusai Kel.Kampung Tengah. Gudang Indo Marco Jl. Tiung Kel.Kampung Melayu dan Warung Mie Ayam Pantura Jl.Rajawali kel.Kampung Melayu, Pasar Cik Puan Jl. Tambusai Kel.Jadirejo.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.ik, MH, melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani, SH, MS.i. memerintahkan perintahkan personil Polsek Sukajadi untuk melakukan penyisiran Penerapan Pemberlakuan Pembatansan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di wilayah Hukum Polsek Sukajadi.

Menurut Kompol Hendrizal Gani, dari hasil penyisiran terdapat empat tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik, ke-empat tempat yang berhasil diamankan Tim gabungan Polsek Sukajadi di daerah tempat yang dilaporkan oleh masyarakat sebelumnya.

“Bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid19 ditempat yang menjadi target tersebut, Tim gabungan Polsek Sukajadi memberikan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan dan memberikan Masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.” Ujarnya.

Ia menjelaskan, Tim gabungan Polsek Sukajadi selalu mengingatkan kepada warga yang saat ditemukan melakukan pelanggaran protkes agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan tim gabungan juga selalu melakukan sosialisasi pada penggunaan masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari tempat keramaian atau Kerumunan orang saat Pandemi Covid19,

“Dan yang lebih terpenting lagi melakukan himbauan kepada pelaku usaha serta karyawan gudang agar tetap mengikuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Pemberitahuan serta Penerapan Surat Edaran No. 19/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV di Kota Pekanbaru.” Jelasnya.

Laporan | Arismandianto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *