oleh

Asik Transaksi Narkoba Dua Pria Gol Masuk Penjara

Langkat | IP.net — Personel Polsek Tanjung Pura meringkus Dua orang laki – laki saat melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu – sabu di Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Selasa 7 September 2021 pukul 23:00 Wib.

Kedua tersangka berinisial MY alias Usuf (23) warga Dusun V Langkat Indah, Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat dan Tersangka MAA alias Arif (26) berpropesi sebagai Sopir, warga Dusun V A Langkat Indah, Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Aparat tidak hanya menangkap pelaku,tetapi juga mengamankan dan menyita barang bukti dari TKP berupa Satu bungkus rokok Sampoerna kecil yang telah dibuka, Satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang digulung lakban berwarna hitam dan Satu unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja NoPol BK 5190 WW.

Sekira pukul 22:00Wib, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapat informasi dari warga yang bisa dipercaya dan menyebutkan adanya transaksi narkotika di Dusun Pelangi Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Mendengar laporan warga tersebut tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura langsung meluncur mendatangi lokasi, setibanya di TKP petugas melihat target sedang duduk di Sepeda Motor, melihat saksi datang pelaku berusaha melarikan diri,namun setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, di temukan satu bungkus rokok sempurna yang sudah dibuka, sedangkan didalamnya ada satu bungkus plastik klip yang berisi diduga shabu-shabu, pelaku mengakui narkotika alias siputih itu adalah miliknya. Selanjutnya saksi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Tanjung Pura untuk proses lebih lanjut.

AKP Rudy Sahputra SH melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Ipda Ardiansyah Sirait, ketika dikonfirmasi awak media ini saat di Polsek Tanjung Pura, Rabu (8/9/21), Ia membenarkan penangkapan tersebut dan akan mengiring tersangka beserta barang bukti melimpahkan ke Res Narkoba Polres Langkat.’ Ungkapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *