oleh

Takut Resiko Radiasi Warga Timbangreja Menolak Pembangunan Tower

Tegal | IP.net — Terkait adanya pembangunan tower di lingkungan Rt. 02 Rw. 04 Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal mendapat penolakan keras oleh masyarakat Desa tersebut.

Pernyataan penolakan itu disampaikan dengan tegas oleh kuasa hukum warga setempat Adv. MC Wildanil, SH dan Adv. Harnawan, SH Senin (20/9/2021).

Menurut Wildani, SH. Surat pernyataan penolakan warga tersebut sudah di layangkan beberapa minggu lalu kepada Bupati Tegal, Dinas Perijinan dan DPRD Kabupaten Tegal. Namun tetap saja pembangunan tower di Desa Timbangreja tetap berjalan,

“Kami sebagai warga terdampak bisa saja menghentikan paksa, namun kami berusaha mengutamakan kondusifitas dan kenyamanan lingkungan desa. Kami sangat menyayangkan, selama dalam waktu sepekan belum ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Tegal,” bebernya.

Ia mengatakan, penolakan warga ini salah satunya dikarenakan dengan adanya pembangunan tower tersebut, gelombang elektromagnetik yang di hasilkan sangat memiliki dampak negative. Tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan yang juga sebagai perwakilan dari warga Desa Timbangreja, M. Amin menyampaikan tentang dampak negative adanya tower, yaitu:
Risiko kanker otak pada anak – anak dan remaja meningkat 400 persen akibat gelombang elektromagnetik,

“Semakin muda usia pengguna, makin besar dampak yang ditimbulkan oleh radiasi. Bukan hanya pada anak – anak dan remaja saja, pada orang dewasa radiasi gelombang elektromagnetik juga berbahaya, radiasi gelombang elektromagnetik dalam waktu 30 menit/hari selama 10 tahun dapat meningkatkan risiko kanker otak dan acoustic neuroma (sejenis tumor otak yang bisa menyebabkan tuli)”, jelasnya.

Amin mengungkapkan, radiasi gelombang elektromagnetik juga berbahaya bagi kesuburan pria, menurut penelitian, penggunaan radiasi gelombang elektromagnetik yang berlebihan bisa menurunkan jumlah sperma hingga 30 persen dan Frekuensi radiasi gelombang elektromagnetik pada radiasi gelombang elektromagnetik bisa menyebabkan perubahan pada DNA manusia dan membentuk radikal bebas di dalam tubuh. Radikal bebas merupakan karsinogen atau senyawa yang dapat memicu kanker”, sebutnya.

Lebih lanjut Amin menjelaskan, Frekuensi radiasi gelombang elektromagnetik pada radiasi gelombang elektromagnetik juga mempengaruhi kinerja alat-alat penunjang kehidupan (live saving gadget) seperti alat pacu jantung. Akibatnya bisa meningkatkan risiko kematian mendadak. Sebuah penelitian membuktikan produksi homon stres kortisol meningkat pada penggunaan radiasi gelombang elektromagnetik dalam durasi yang panjang. Peningkatan kadar stres merupakan salah satu bentuk respons penolakan tubuh terhadap hal-hal yang membahayakan kesehatan,

“Medan elektromagnet di sekitar menara dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh, akibatnya tubuh lebih sering mengalami reaksi alergi seperti ruam dan gatal-gatal.
Penggunaan radiasi gelombang elektromagnetik lebih dari 30 menit/hari selama 4 tahun bisa memicu hilang pendengaran (tuli). Radiasi gelombang elektromagnetik yang terus menerus bisa memicu tinnitus (telinga berdenging) dan kerusakan sel rambut yang merupakan sensor audio pada organ pendengaran,

“Akibat pemakaian radiasi gelombang elektromagnetik yang berlebihan, frekuensi radiasi gelombang elektromagnetik yang digunakan (900 MHz, 1800 MHz and 2450 MHz) dapat meningkatkan temperatur di lapisan mata sehingga memicu kerusakan kornea.
Emisi dan radiasi gelombang elektromagnetik bisa menurunkan kekebalan tubuh karena mengurangi produksi melatonin. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mempengaruhi kesehatan tulang dan persendian serta memicu rematik”, imbuhnya.

Ia menjelaskan, risiko kanker di kelenjar air ludah meningkat akibat penggunaan radiasi gelombang elektromagnetik secara berlebihan. Medan magnetik di sekitar radiasi gelombang elektromagnetik yang menyala bisa memicu kerusakan sistem syaraf yang berdampak pada gangguan tidur. Dalam jangka panjang kerusakan itu dapat mempercepat kepikunan.

“Medan elektromagnetik di sekitar Tower juga berdampak pada lingkungan hidup. Burung dan lebah menjadi sering mengalami disorientasi atau kehilangan arah sehingga mudah stres karena tidak bisa menemukan arah pulang menuju ke sarang,” katanya.

Amin juga menuturkan tidak pernah adanya sosialisasi dari Pemerintah Desa atas rencana pembangunan tower sebagaimana tersebut diatas, Pemerintah Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal memberikan uang sebesar Rp. 750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada warga masyarakat sekitar tempat dimana tower akan dibangun, tanpa adanya sosialisasi peruntukkan uang sejumlah tersebut diatas, yang belakangan patut diketahui bahwa uang tersebut telah diclaim oleh para pihak yang berkepentingan, seolah-olah uang tersebut adalah sebagai bentuk uang kompensasi warga masyarakat terdampak rencana pembangunan tower,

“Setelah masyarakat mengetahui maksud dari pemberian uang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal tersebut diatas, membuat warga masyarakat merasa keberatan, bila nantinya warga masyarakat terdampak menanggung kemungkinan dampak negative dari gelombang elektromagnetik yang ditimbulkan dari tower yang nantinya akan dibangun”. Ungkapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *