oleh

Pemkab Aceh Tamiang Bahas Terkait Penataan Kawasan Hutan

Aceh Tamiang | IP.net — Asisten Pemerintahan Setdakab, Amiruddin Y, membuka Rapat Pembahasan Hasil Trayek Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setdakab ini bertempat di Aula Hotel Grand Arya, dimulai sekira pukul 10.30 wib, pada Kamis (23/09/21).

Membacakan amanat Bupati Aceh Tamiang, Amiruddin mengatakan, Pemkab sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini. Dirinya turut mengucapkan selamat datang kepada para tamu dari Banda Aceh.

“Tentunya dari kegiatan ini nantinya diharapkan dapat melahirkan kesepahaman bersama dan terbangun kerja sama antar lembaga, instansi, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya guna mengatasi penyelesaian masalah tenurial yang kita hadapi di Kabupaten Aceh Tamiang”, tuturnya menyampaikan amanat tersebut.

Selanjutnya dirinya menjelaskan, pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh akan melaksanakan penataan batas kawasan hutan di Aceh Tamiang sepanjang ± 80,82 Km untuk batas fungsi kawasan hutan dan ± 163,34 Km untuk batas luar kawasan hutan,” timpalnya.

Dikatakan melalui rapat tersebut, Pemkab berharap Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Aceh Tamiang dapat memutuskan hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menandatangani berita acara hasil pembahasan trayek batas kawasan hutan dan lampirannya berupa peta trayek batas kawasan hutan Aceh Tamiang.

“Hal itu nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penataan batas selanjutnya yaitu Pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga,” tambahnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, mewakili Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, mewakili Kepala Bidang Planologi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, mewakili Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, mewakili Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Krueng Aceh, mewakili Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah I Banda Aceh, Para Kepala Perangkat Daerah dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang serta para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *