Bekasi | IP.net — Sebagai antisipasi dan deteksi dini dari gangguan keamanan dan penanggulangan bencana kebakaran, lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang melaksanakan simulasi pelatihan pencegahan kebakaran yang bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H. Laoly. Sabtu (25/09/21).
Pada pelaksanaan tersebut diikuti oleh pejabat struktural dan seluruh Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, serta melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pelatihan ini diawali dengan pembekalan materi tentang unsur api, proses terjadinya api dan klasifikasi api.
Pada kegiatan tersebut juga disampaikan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan perawatan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), kegiatan dilanjutkan dengan praktek langsung di lapangan terkait penggunaan Dua jenis alat pemadam kebakaran yaitu secara modern dan tradisional.
Pada kegiatan praktek tersebut dilakukan pemadaman api dengan menggunakan alat pemadam kebakaran modern yaitu APAR dan alat pemadam kebakaran tradisional yaitu karung goni, perwakilan pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan mengikuti kegiatan di lapangan dengan antusias.
Sebelum itu, Dinas Damkar Kabupaten Bekasi melakukan pengecekan dan uji kelayakan seluruh APAR di Lapas Kelas IIA Cikarang, dengan adanya koordinasi Dinas Damkar Kabupaten Bekasi melalui kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Simulasi Kebakaran, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan petugas dan warga binaan untuk dapat menghindari serta
menyelamatkan diri dalam keadaan bahaya darurat.
Komentar