oleh

Pelaku Pengangkut BBM Subsidi Diciduk Ditreskrimsus Polda Aceh

Banda Aceh | IP.net — Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap Dua orang pengangkut Bahan Bakar Minyak bersubsi tanpa izin.

“Kedua pelaku berinisial AA dan IF tercatat sebagai warga Kota Banda Aceh, keduanya diamankan oleh petugas Ditreskrimsus beserta dengan mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin pada Jumat 22 Oktober 2021 di Kota Banda Aceh”, kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, SIK dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/10/2021).

Ia menjelaskan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.

“Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut”, ujarnya.

Sony menyebutkan ketika Timnya melakukan penyelidikan dilapangan, ditemukan mobil jenis Pick Up merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi yang diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin.

“Tim di lapangan menemukan dua mobil yang sudah dimodifikasi digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin dan selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti kedua mobil dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, sebutnya.

Kombes Pol Sony Sanjaya mengungkapkan, terhadap kedua pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah”. Jelas Kombes Pol Sony Sanjaya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *