oleh

Sat Pol PP Dan WH Aceh Tamiang Razia Gabungan

Aceh Tamiang | IP.net — Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang bersama Polisi Militer dan Polri menggelar razia gabungan terkait penertiban ASN, Penertiban Prokes Covid-19 dan Penertiban Syariat Islam bertempat di Jalan Lintas Medan-B. Aceh, Kecamatan Kota Kualasimpang, Senin, 1November 2021 pagi.

Razia tersebut menindaklanjuti PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 03 Tahun 2013 Tentang penertiban Aparatur Sipil Negara(ASN) serta Perbup Nomor 30 Tahun 2020 dan Inbup Nomor 07 Tahun 2021 tentang penertiban protokol kesehatan Covid-19 dan Penertiban Syariat Islam.

Disela-sela kegiatan tersebut, Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Asma’i melalui Kabid Perundang-undangan Daerah Mustafa Kamal, S.Pi mengatakan razia gabungan ini merupakan untuk menjalankan peraturan pemerintah dan peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang penertiban.

Dalam razia hari ini, kita berhasil melakukan pendataan terhadap delapan(8 ) orang ASN, tujuh(7) orang PDPK dan satu(1) orang tenaga bakti masing-masing mereka tidak disiplin pada jam kerja serta 40 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, sebut Mustafa Kamal.

Bagi masing-masing ASN, PDPK dan Tenaga Bakti yang terjaring diberikan peringatan dan pembinaan di tempat dengan menandatangani surat pernyataan peringatan.

Begitu pula bagi warga yang terjaring tidak menggunakan masker, juga kita berikan peringatan dan pembinaan ditempat guna untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Syari’at Islam, Syahrir Pua Lapu mengatakan, dalam pelaksanaan Razia tersebut, 0ihaknya menurunkan 18 orang personil Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang untuk melakukan penertiban.

Dalam penertiban Syariat Islam itu, pihaknya berhasil menjaring 15 orang laki-laki yang memakai celana pendek, Dua orang wanita memakai baju berlengan pendek dan satu orang wanita yang tidak memakai jilbab, jelas Syahrir Pua Lapu.

Pihaknya juga menghimbau, mari sama-sama kita taati peraturan syariat Islam dan pemerintah yang telah ditetapkan, harapnya.

Laporan | pakar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *