Aceh Tamiang | IP.net — Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST melakukan pertemuan silaturahmi bersama Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Dinas Syariat Islam di aula Sekretariat MAA Aceh Tamiang, Kamis (2/12/21).
Ini pertama kalinya Wabup Insyafuddin bertemu bersama tiga lembaga sekaligus yang menangani adat dan Syariat Islam di Aceh Tamiang. Pertemuan yang digagas oleh MAA Aceh Tamiang ini dilatarbelakangi adanya beberapa kebiasaan masyarakat yang telah menjadi adat budaya setempat namun tidak sesuai dengan Syariat Islam. Hal ini disampaikan oleh Ketua MAA, Abdul Mu’in dihadapan para tamu.
“Ada contoh yang kita temukan di lapangan saat ini seperti persoalan mahar saat bertunangan. Sesuai adat, jika antara dua pihak telah melakukan tunangan, namu ketika pihak perempuan melakukan kesalahan/membatalkannya, maka pihak perempuan harus mengganti 2x lipat mahar tunangan kepada laki-laki. Jika laki-laki melakukan kesalahan, maka perempuan tidak wajib mengembalikan mahar tersebut”, ungkap Mu’in.
Lebih lanjut iya katakan, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan Islam. Oleh karenanya, Ia ingin berdiskusi bersama menyatukan pandangan, agar seluruh instansi yang berkaitan bisa sama-sama mensosialisasikan kebiasaan masyarakat yang sudah menjadi adat turun temurun untuk dapat kembali sesuai dengan syariat Islam secara Kaffah.
Mendapat undangan silaturahmi ini, Wabup Insyafuddin sangat mendukung pertemuan seperti tersebut. Ia berharap pertemuan ini dapat dilaksanakan setiap bulan, membahas hal-hal yang dianggap penting dalam memperbaiki akhlak sesama.
“Pertemuan ini bagus sekali, lebih bagus lagi kalau dilakukan setiap bulan. Jadi kita bisa sama-sama berdisikusi, sebab mengeluarkan sebuah hukum itu bukanlah hal yang mudah. Perlu diskusi panjang, pertimbangan dan dasar-dasar yang menjadi patokan”, ungkap Insyafuddin.
Menanggapi pernyataan Abdul Muin, Wabup Insyafuddin juga tidak setuju akan adat mahar pertunangan. Menurutnya secara hadist, kedua belah pihak belum terikat satu sama lain, sehingga walaupun terjadi kesalahan dipihak laki-laki yang menyebabkan batalnya sebuah proses, maka pihak perempuan wajib mengembalikan mahar tersebut. Sebab itu masih merupakan hak bagi laki-lagi.
Komentar