MERANTI | IP.net — Sekretaris Daerah Kab. Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto, SE, MM., memimpin Rapat Penyampaian Laporan Pendahuluan Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022, yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti bertempat di Ruang Melati Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (10/8/2022).
Turut hadir Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Robby, Plt. Kepala BPBD Eko Setiawan, Koramil 02/TT diwakili Serka Subar, Tim Ahli Kebencanaan Universitas Gadjah Mada, Staf Ahli Pemeritah Daerah, sejumlah Kepala OPD beserta jajaran, dan Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan ini juga dilakukan secara virtual melalui zoom bersama pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau.
Sekretaris Daerah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kajian ini merupakan hal yang penting dalam pengelolaan potensi kebencanaan di daerah.
“Penyusunan Kajian ini penting untuk dilakukan, mengingat kapan saja bisa terjadi bencana di daerah ini, setidaknya sebagai langkah persiapan pengelolaan bencana 10-15 tahun kedepan. Tentunya dengan memperhatikan indeks ketahanan daerah, penanggulangan bencana akan mampu meminimalisir dampak bencana secara keseluruhan, mudah-mudahan kajian ini dapat berjalan dengan baik,” kata Sekda Bambang.
Tim Ahli dari Universitas Gadjah Mada yang diketuai oleh Dr. Djati Mardiatno, M.Si, (Ahli Kebencanaan), Dr. Muhammad Anggri Setiawan, M. Si., (Tenaga Ahli Geomorfologi Bencana), Dr, rer., nat., Arry Retnowati, S.Si., M. Sc., (Tenaga Ahli Pengembangan Wilayah), Dr. Andung Sakaranom, S. Si., M. Sc., (Tenaga Ahli Manajemen Hidrometereologi) Dr. Sigit Bayumurti, BS., (Tenaga Ahli Sistem Informasi Geografi) beserta 7 (tujuh) anggota lainnya akan melakukan observasi dan penelitian selama 1 (satu) bulan kedepan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Secara jadwal, tim ahli beserta tim pemerintah daerah akan melaksanakan analisis kajian risiko kebencanaan di kepulauan Meranti selama 1 (satu) bulan kedepan, dan secara bertahap target penyelesaian laporan dalam waktu 4 (empat) bulan”, ungkap Ketua Tim Dr. Djati Mardiatno, M.Si., sembari menyampaikan pemaparan kegiatan yang akan dilakukan.
“Beberapa indikator kajian termasuk Analisis Banjir, Banjir Rob, Cuaca Ekstrim, Gelombang Ekstrim dan Abrasi, Kebakaran Hutan dan Lahan, Kekeringan, Epidemi dan Wabah, Covid-19,” tambah Dr. Djati.
Plt. Kalaksa BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Setiawan, SE., menjelaskan Kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan Penanggulangan Bencana merupakan bentuk pelayanan dasar kepada masyarakat (UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah) dan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur resiko bencana, bukan hanya kebakaran hutan dan lahan tetapi juga untuk mengetahui resiko bencana lainnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, selain itu kegiatan ini juga mengkaji Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dan juga pemenuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM Sub-Urusan Bencana)”, jelas Plt. Kalaksa Eko.
“Sasaran kegiatan adalah tersedianya hasil kajian yang dapat memberikan informasi tingkat bahaya bencana di Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal ini juga bertujuan agar menjadi pertimbangan dasar perencanaan pembangunan dalam upaya penanggulangan bencana dan mengurangi dampak yg ditimbulkan”, tambah Eko.
Penarikan Kesimpulan pada setiap kelas bahaya untuk setiap level administrasi dilakukan berdasarkan pendekatan skenario terburuk atau berdasarkan kelas maksimum bahaya. Kesimpulan kelas bahaya ditentukan dengan besarnya luasan domain kelas bahaya yang di proyeksikan pada kelas maksimum daerah. Luasan kelas bahaya ini akan menentukan level bahaya pada administarasi daerah.
Komentar