oleh

Dua Orang Pengecer Sabu di Rel Kereta Api Kejegrek Polisi

LANGKAT | IP.net — Satuan unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus dan mengamankan dua orang pengedar narkoba dilokasi Rel Kereta Api, di jalan Patok Lingkungan I Sei bilah kelurahan Sei lepan, Kecamatan Babalan. Kabupaten Langkat. Selasa, (30/8/2022) sekira pukul 23:30 WIB.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH, SIK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi membenarkan penangkapan kedua tersangka dan telah menerima para tersangka beserta barang bukti disertai dengan berkas laporan hasil tangkapan Reskrim Polsek Pangkalan Brandan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno kepada kru media ini di ruang kerjanya, Rabu (31/08/2022).

Joko Sumpeno Mengungkapkan, kedua para tersangka yaitu, M.Ikhsan (33) warga Jalan Imam Bonjol No.59, Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Dan Saipul Alias Kepong (42) warga Jalan Patok Lingkuan I Sei Bilah, kelurahan Sei Lepan kecamatan Babalan. Kabupaten Langkat.

Berdasarkan berkas laporan, kronologis penangkapan kedua tersangka dari Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra Sihombing, SH, MH menjelaskan jika sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di TKP penangkapan sering menjadi lokalisasi tempat transaksinya narkotika.

“Dari informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pangkalan Brandan, Bram Candra Sihombing memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka”, jelasnya.

Kasi Humas menyebutkan, dalam penangkapan terhadap kedua tersangka petugas menyita beberapa barang bukti, diantaranya dari kantong celana sebelah kiri tersangka M. Ikhsan ditemukan satu bungkus paket plastik klip bening berukuran kecil dan ditangan tersangka Saipul ditemukan satu buah kotak rokok merk Surya yang berisikan narkotika jenis sabu sebayak delapan bungkus paket plastik klip bening berukuran kecil.

Disamping kedua tersangka petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya yaitu satu buah kotak rokok merk Magnum berisikan Dua Puluh plastik klip bening kecil kosong untuk memaket sabu, kemudian satu buah Hp Merk Asus, Satu lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, tiga lembar uang kertas pecahan Rp.20.000, lima lembar Rp.10.000 dua lembar Rp.5.000, dua lembar Rp.2.000 dan satu lembar uang Rp.1.000.

“Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pangkalan Brandan dan selanjutnya menyerahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses lebih lanjut”. Pungkas Kasi Humas Polres Langkat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *