MERANTI | IP.net — Puluhan massa di Desa Lukit Kecamatan Merbau, Senin (12/9/2022), menangkap seorang maling yang nekat menggasak handphone dan uang jutaan rupiah milik dua warga setempat.
Pelaku berinisial IN (25), warga Desa Tanjung Gadai, Kecamatan Tebingtinggi Timur ini kedapatan telah mencuri sebuah handphone milik Desi Anjarsari dan uang milik Supratman alias Suprat serta istrinya sebesar Rp2.010.000, yang merupakan warga Desa Lukit.
Kronologis kejadiannya, seperti diceritakan korban bernama Desi, pada Senin (12/9/2022 sekira pukul 10:00 WIB, ia sedang berbaring menonton televisi sambil menelepon seseorang diruangan belakang. Tiba-tiba masuk seorang laki-laki yang tidak dikenali melalui pintu belakang rumah yang kebetulan dalam keadaan terbuka sambil menyembunyikan sesuatu pada tangan kanannya dibelakang badan.
Lantas Desi pun heran dan bertanya kepada laki-laki itu ada apa? dan dijawab pelaku “tak ada”. Kemudian ditanya kembali “cari siapa”, dijawab pelaku “tak ada”. Lalu korban menyampaikan “ayah ada didalam”, dijawab lagi pelaku “mana”.
Setelah itu, korban lari keluar rumah dan pelaku langsung mengambil satu unit handphone merek Oppo A12 warna hitam yang sedang dicas di atas meja rumah tersebut.
Tidak hanya Desi, kejadian serupa juga dialami Supratman. Saat itu, sekira pukul 14.00 WIB, korban pulang ke rumahnya dan menemukan lemari di kamar dalam keadaan terbuka. Suprat kaget setelah melihat 2 buah dompet ia dan istrinya yang berisi uang sebesar Rp.2.010.000 sudah hilang.
Selanjutnya, Suprat pun mencari tahu kejadian sebelumnya yang dialami oleh Desi dengan menanyakan ciri-ciri pelaku yang masuk ke dalam rumahnya dan melakukan pencurian.
Setelah diketahui ciri-cirinya, masyarakat Desa Lukit yang berjumlah kurang lebih 70 orang mencari keberadaan pelaku. Ternyata pelaku saat itu sedang berada di rumah Su alias Jang. Rupanya ia sudah 3 hari menumpang di rumah tersebut.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di dua rumah warga setempat. Motifnya, ia ingin membeli handphone yang baru untuk istrinya. Dikarenakan terduga pelaku dan istrinya baru 3 hari datang ke Desa Lukit untuk bekerja.
Adapun barang bukti dari kejadian itu, yakni sebuah handphone merek Oppo tipe A12 warna hitam, uang tunai berjumlah Rp. 2.010.000, satu buah dompet merek Levis dan satu buah dompet tanpa merek dengan logo menara.
Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian senilai Rp4.010.000.
Sehubungan dengan peristiwa itu dan menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Merbau Iptu Aguslan SH bersama beberapa personel langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lukit, serta mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku dan barang buktinya langsung kita amankan ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. Terhadapnya, persangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 jo pasal 64 KUHP,” ungkap Kapolsek Iptu Aguslan, Rabu (14/9/2022) pagi.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul PTG SH SIK MH, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada masyarakat yang tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri saat menangkap terduga pelaku.
“Kami tentunya mengapresiasi dan berterimakasih karena masyarakat secara bersama berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut. Terlebih lagi disaat penangkapan oleh massa di Desa Lukit, tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri. Untuk itu, tetaplah jaga kekompakan untuk kebaikan bersama,” ucap AKBP Andi Yul.
Komentar