oleh

Tak ada Kapoknya, Residivis Narkoba Ini Kembali Diciduk Unit II Res Narkoba Polres Langkat

LANGKAT | IP.net — Seorang pria muda Residivis narkoba diamankan Team unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, di Jl.Musyawarah Dusun I Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Senin Tanggal 17 Oktober 2022 Pukul 13:30 WIB. Diduga tertangkap atas kasus yang sama.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di ruang kerjanya, Selasa (18/10/2022).

“Tersangkat Muhamad Ardiansyah Putra (19), warga Jln Musyawarah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat”, ujarnya.

Petugas tidak hanya menangkap pelaku,Tapi juga mengamankan dan menyita barang bukti dari Tkp berupa, Satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan Berat bruto 5.13 Gram dan bersama Satu unit Handphone merek VIVO warna Silver.

Joko mengungkapkan, kronologis penangkapan terhadap tersangka bermula sebelumnya Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, Iptu Amrizal Hsb SH.MH mendapat Info dari masyarakat yang layak di percaya bahwa, di Jln Musyawarah Dusun I Desa Lalang Kecamatan Tanjung pura Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

“Berkat informasi tersebut selanjutnya Team langsung menuju ke TKP yang dimaksud dan sesampai di lokasi Team melakukan Undercover Buy, menyamar sebagai pembeli untuk memancing kedatangan pelaku dan saat pelaku datang langsung dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang bukti sabu tersebut dalam genggaman tangan kanannya”. Ungkap Joko Sumpeno.

Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti sudah diamankan dan mendekam dalam sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *