oleh

Kantongi Barbuk Saat Diringkus, Pria Ini Sering Jual Beli Sabu Dirumahnya

LANGKAT | IP.net — Unit 1 Satres Narkoba Polres Langkat kembali meringkus seorang Laki-laki diduga sebagai pengedar barang haram jenis Sabu-sabu di rumahnya, di Lingkungan IX Perdamaian, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Senin 20 Nopember 2022 pukul 16:00 Wib.

Kasat Narkoba AKP Kusnadi SH, melalui Kasi Humas Polres langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan sebelumnya pihaknya mendapat Informasi bahwa tersangka di dalam rumahnya sering melakukan jual beli Sabu.

“Berdasarkan informasi itu, Kasat Narkoba AKP Kusnadi langsung memerintahkan Kanit 1 Satres Narkoba Ipda Suprianto,SH untuk melakukan penyelidikan”, kata Joko kepada kru media ini saat berada di Polres distabat, Selasa (22/11/2022).

Joko menjelaskan, tersangka Suherwin Sah (39). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Satu plastik klip bening yg berisikan Narkotika jenis Sabu yang berada di kantong celana sebelah kiri bagian belakang.

“Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka yang turut didampingi oleh Kepala Lingkungan (Kepling-Red) setempat, petugas juga dapat menemukan barang bukti lainnya yang disimpan oleh tersangka di dalam kamar rumahnya”, jelas Joko.

Lebih lanjut Joko mengungkapkan, barang bukti tersangka yang ditemukan diantaranya berupa, Tujuh bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 2.01 gram, kemudian Satu buah kotak plastik warna ungu, Satu timbangan elektrik, Satu skop pipet plastik, Satu Bal plastik berisikan plastik kosong dan uang tunai sebesar Rp. 2.900.000.

“kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses lebih lanjut”. Tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *