oleh

Dua Pelaku Pencurian Mesin Pompa Dan AC Dibekuk Polsek Scanggang

Langkat | IP.net — Tim Opsnal Polsek Sicanggang mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis (02/02/2022) sekira pukul 19:30 Wib di salah satu warung dalam wilayah Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang AKP Salija SH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno dan meneruskan kepada awak media ini saat berada di Stabat. Jumat (3/2/2023).

Tersangka, Mentek (40), warga Kelurahan Hinai Kiri Lingkungan I Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Pelaku diringkus besama temannya bernama Ijol (22).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Lasmono (59), warga Lingkungan IV Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Sicanggang dengan No.LP/B/06/II/2023/SPKT/SEK-Sicanggang/Polres Langkat/Polda Sumut pada hari Rabu (1/2/2023).

Korban melaporkan pelaku dengan delik pengaduan pencurian barang dirumahnya atas pencurian satu unit mesin Pompa merek Shimizu dan satu unit AC merk Hitachi 1 PK.

“Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian matrial sebesar Rp.7.000.000”, ujar Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, setelah korban membuat laporan tersebut, Kapolsek Secanggang AKP Salija SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Muhammad Raja Mulia bersama anggota Opsnalnya untuk melakukan penyelidikan.

“Pelaku dibekuk sedang berada di sebuah warung”, imbuhnya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan barang bukti belum sempat terjual masih disimpan disamping sebuah rumah.

“Barang bukti beserta pelaku langsung digiring ke Mapolsek Secanggang untuk proses hukum yang berlaku”, pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *