oleh

Larikan Uang Miliaran, Pasutri Asal Meranti Diringkus di Kalimantan Barat

Meranti | IP.net — Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Sabtu(25/03/2023), berhasil meringkus sepasang suami istri yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap warga hingga miliaran rupiah.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/XII/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 09 Desember 2022.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolres, Kamis (30/3/2023) pagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Arpandy SH, Kapolsek Merbau AKP Aguslan SH, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny A Siregar SH MH, membeberkan bahwa kejadian itu diketahui pada 8 Desember 2022 lalu.

Sebanyak 6 orang warga Kecamatan Rangsang Barat menjadi korban penipuan oleh pasutri berinisial JS (34) dan IM (36), yang tinggal di Desa Mekar Baru tersebut.

Adapun korban-korbannya, yakni Susanto (29), warga Desa Mekar Baru, Muhammad Kamil (44) warga Desa Mekar Baru, Maharani (38) beralamat di Desa Mekar Baru, Salbiah (32) warga Desa Bina Maju, Istikomah (28) warga Desa Mekar Baru, dan Nursiati (40) beralamat di Desa Mekar Baru.

Kronologisnya, beber Kapolres, pada tahun 2018 lalu korban Susanto dibujuk rayu oleh pelaku JS supaya memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp70 juta untuk membangun rumah dan apabila rumah telah selesai pelaku akan menggantikan uang tersebut.

Kemudian pelaku mengatakan dan menyakinkan korban agar memberikan uang tersebut kepada istrinya IM. Namun setelah rumah tersebut selesai dibangun, pelaku JS dan IM tidak mengembalikan uang korban tersebut.

Terhadap korban selanjutnya Maharani. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghubungi korban dan mengaku sebagai orang bank BRI dan mengatakan kepada korban agar uang yang ada di ATM-nya segera dipindahkan ke rekening bank Mandiri atas nama IM dan akan diberi hadiah. Kemudian Maharani. pun mengirimkan uang sebesar Rp64 juta ke rekening IM tersebut.

Berlanjut lagi pada tanggal 24 Juli 2021, pelaku IM menghubungi korban Sariman dan mengatakan membutuhkan uang untuk berobat suaminya JS sebesar Rp70 juta. Kemudian korban mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku IM.

Bahkan, aksinya juga kembali dilakukan terhadap Maharani. Pelaku IM membujuk rayu korban agar menyimpan emas miliknya seberat lebih kurang 500 gram agar tidak akan hilang. Kemudian korban memberikan emas tersebut kepada pelaku pada tanggal 23 juni tahun 2022.

Lantas, pelaku menggadaikan perhiasan emas tersebut seberat lebih kurang 20 gram ke Pegadaian dengan rincian dua cincin MC KT perhiasan emas 20 karat berat 5,8/4.0 gram, dua gelang rantai, satu kalungperhiasan 16 karat seberat 15,4/15,4 gram, dan sisa emas tersebut di jual pelaku melalui online FJB Selatpanjang.

Korban berikutnya adalah Muhammad Kamil. Terhadap korban pada Kamis 11 November 2021, pelaku berpura-pura memiliki kebun sawit di Buton Kabupaten Siak. Kebun sawit tersebut akan di jual kepada korban seharga Rp200 juta. Namun korban baru sanggup memberi DP setengahnya, yaitu sebesar Rp100 juta. Setelah selesai melakukan pembayaran, pelaku tidak adalagi memberi kabar kepada korban kapan mau dilihat kebun sawit tersebut.

Kembali lagi ke korban Maharani, pelaku IM pada Kamis 27 November 2022 mendatangi rumah korban dan membujuknya agar mendepositokan uang korban sebesar Rp22 juta kepadanya. Pelaku mengiming-imingi keuntungan 10 persen dari deposito tersebut. Mamun sampai saat ini hasil dari deposito tersebut tidak ada.

Selanjutnya, Salbiah. Pada tahun 2021 pelaku membujuk rayu korban agar mendeposito uang korban sebesar Rp55 juta kepadanya dengan iming-imingi keuntungan 10 persen. Namun sampai saat ini hasil tidak kunjung ada.

Begitu juga dengan korban Istikomah, pada 2021 pelaku menyuruh korban untuk mendepositokan uang korban sebesar Rp30 juta kepadanya di iming-imingi keuntungan sebesar 10 persen. Tetapi korban tidak menerima hasilnya.

Nasib yang sama juga dialami Nursiati. Terhadap korban pada 2021 lalu, pelaku menyuruh korban untuk mendepositokan uangnya sebesar Rp12 juta dengan iming-iming yang sama, yakni keuntungan 10 persen. Namun tidak ada hasilnya.

“Atas perbuatan kedua pelaku, para korban mengalami kerugian sebesar Rp1.119.000.000,-” beber Andi Yul.

Berdasarkan laporan para korban dan penyelidikan tim, lanjut Kapolres menjelaskan pelaku pasutri ini ternyata mengurus pindah sekolah anaknya ke Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.

Lalu unit Reskrim Polsek Rangsang Barat bersama dengan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Kapolsek Iptu Benny A Siregar SH MH melakukan pengejaran ke Pangandaran. Namun JS dan IM sudah tidak ada di wilayah tersebut.

Kemudian tim melakukan penyelidikan bahwa pelaku telah berpindah ke Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat untuk bekerja disana. Dan, dilakukan pengejaran ke daerah tersebut

Sesampainya disana, tim berkoordinasi dengan tim Cyber Krimsus Polda Kalimantan Barat. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui. Dengan dipimpin oleh Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny yang didampingi tim Cyber Krimsus Polda Kalimantan Barat, pelaku diamankan di dalam PT Palmdale Agroasia Lestari Makmur tempatnya bekerja.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tersangka, ikut diamakan barang bukti 1 lembar surat pegadaian emas seberat 20 gram dari Pegadaian Cabang Selatpanjang, prin out rekening koran pengiriman kepada IM, 28 lembar kwitansi pembelian emas, 1 lembar kwitansi penyerahan uang kepada IM, print out rekening koran pengiriman kepada Is, 2 lembar kwintansi penyerahan uang kepada IM, 1 buah SKGR tanah atas nama JS, 1 buah rumah yang terletak di Jln Harapan Desa Mekar Baru yang sudah digadaikan di bank Mandiri Selatpanjang.

Kemudian, 1 buah televisi merek Aquos ukuran 28 inci, 1 buah mesin pemotong rumput merek Stihl, 1 buah ATM Mandiri atas nama IM, 1 unit sepeda motor yamaha N-Max warna biru tahun 2022 telah di gadaikan di leasing FIF Selatpanjang, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam kombinasi hijau tahun 2019 telah digadaikan di leasing FIF Selatpanjang

“Terhadap pelaku, dipersangkakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP junto pasal 480 ayat (2) junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun penjara,” jelas Kapolres.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *