oleh

Malam Pertama Razia Protkes 15 Orang Pelanggar Swab Di Tempat

Aceh Tamiang | IP.net — Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang malam tadi melakukan razia dimalam pertama pemberlakuan batas jam malam disejumlah cafe dan toko seputaran Karang Baru dan Kota Kualasimpang, razia tersebut dilakukan untuk menegakkan disiplin Protkes kepada pengusaha cafe, toko dan para pemilik usaha lainnya.

Bupati Aceh Tamiang H. Mursil. SH.M.Kn selaku Ketua Satgas Covid-19 melalui Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliana Devita, kepada IP.net, Kamis (02/09/21) menyebutkan, Razia yang dilakukan pada malam kemarin, petugas langsung melakukan swab kepada para pengunjung cafe yang masih berada di dalam warkop atau cafe ditempat dilakukan razia,

“Seperti cafe Malvinas di samping SPBU Kampung Terban sebagai cafe pertama yang terjaring razia, didalam cafe tersebut ada sebanyak Empat orang pengunjung dilakukan swab langsung dan kemudian razia berlanjut ke cafe Jambo Jamee 2, disana ada sebanyak Empat orang juga dilakukan hal serupa”. Sebutnya.

Devi menuturkan, Razia penegakan disiplin protkes tidak hanya fokus di dalam kawasan Kecamatan karang baru saja, termasuk ke wilayah Kota kualasimpang, petugas melanjutkan razia ke cafe Coffee Gayo Arabica, disana petugas melakukan swab kepad 3 (tiga) orang. Adalagi cafe Mutiara Coffee Ulee Kareng berlokasi di depan Indomaret Stasiun,

“Jadi total semua yang terjaring pada malam itu sebanyak lima Belas orang dan langsung dilakukan swab di tempat, kurang lebih 15 lima belas menit dengan hasil semua yang dirapid (-) no reaktif”. Imbuhnya.

Menurut Devita, Swab yang dilakukan ditempat oleh petugas Satgas Penanganan Covid-19 bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terutama untuk pemilik usaha dan pengunjung dengan melaksanakan Protkes yang ketat.

Sebelum dilaksanakan razia tersebut, awalnya Tim Satgas melaksankan apel gabungan bertempat di lapangan Paramasatwika, Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S. IK dihadiri oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn beserta Unsur Forkopimda dan seluruh Tim Satgas Penaganan Covid-19,

“Dalam arahan Bupati Mursil kepada Tim Satgas yang akan terjun kelapangan, Ia meminta untuk menindak tegas para pemilik usaha cafe, toko dan usaha lainnya jika didapat tidak menerapkan protokol kesehatan, sampaikan kepada mereka, mematuhi protokol kesehatan itu penting. ikuti aturan dan larangan yang sudah dibuat oleh Pemerintah agar kita bisa keluar dari wabah Covid-19”. Ungkap Agusliana Devita.

Laporan | Khudri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *