Jakarta | IP.net — Seorang pengangguran berinisial RL als Kodok (36), melakukan aksi pencurian dengan cara membobol plafon rumah berhasil menggondol perhiasan emas dan sebuah celengan plastik disalah satu rumah, di jalan ternate VI Rt 04/04 Jembatan lima, kecamatan tambora Jakarta Barat.
Kepada IP.net, melalui siaran rilisnya, Sabtu (11/09/21). Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moh Faruk Rozi menyebutkan pencurian dalam rumah tersebut terjadi pada kamis, 26 November 2020 tahun lalu,
“Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan, dalam persembunyiannya selalu hidup berpindah – pindah lokasi, namun berkat kegigihan dan keseriusan anggota dalam menangani kasus itu, pada hari Rabu (8/9/21) pelaku berhasil ditangkap di jalan jembatan kambing laksa, jembatan lima tambora Jakarta Barat”, sebutnya.
Kompol Moh Faruk Rozi mengungkapkan pencurian yang dilakukan pelaku RL als Kodok dalam aksinya berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai 50.000.000,- dan sebuah celengan plastik berisi uang senilai 900.000 rupiah,
“Korban, Bambang Suriadi, yaitu pemilik rumah atas peristiwa tersebut dalam laporannya ke Polsek Tambora telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan, dengan plafon rumah rusak serta kunci lemari rusak dan telah kehilangan harta bendanya”, imbuhnya,
Menerima laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan disekitar TKP dan mencari cctv yang berada di lokasi,
“Alhasil dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku, dari informasi yang didapatkan bahwa pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban”. Ungkapnya.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya, hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari,
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP”. Pungkasnya.
Komentar