oleh

Kasus Susilawati Masih Ngambang Di Polres Langkat

Langkat | IP.net — Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat, Rio Batari Silalahi membacakan tanggapannya (Replik) melalui video konferensi atas pembelaan (Pledoi) PH terdakwa Okor Ginting Cs dalam persidangan di ruang Chandra Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai As’ad Rahim Lubis, Jum’at (10/09/21) pagi.

“Sesuai pasal 335 KUHP, kepada Majelis yang mulia, penasehat hukum yang terhormat, dengan demikian kami (JPU) tetap pada tuntutan sebagaimana yang disampaikan dipersidangan sebelumnya”, ucap Rio melalui video konferensi yang sempat terputus.

Dalam kesempatan tersebut, PH para terdakwa yang diketuai Dr Minola Sebayang SH MH menyampaikan tanggapan atas Replik JPU (Duplik) secara lisan,

“Isi dalam Duplik kami adalah, kami tetap kepada apa yang tertuang dalam isi dalam pembelaan kami yang mulia”, ujar Minola.

Sebelum sidang ditutup As’ad, tim PH menyampaikan beberapa hal terkait penetapan pada persidangan sebelumnya bahwa timnya melihat belum ada upaya dari penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap Susilawati Br Sembiring,

“Kami sudah mengirim surat kepada Kapolres Langkat. Pada 10 Agustus 2021 PN Stabat sudah mengeluarkan penetapan atas dugaan keterangan palsu dibawah sumpah yang dilakukan Susilawati Br Sembiring sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP”, tegas Minola melanjutkan.

“Hingga saat ini setelah satu bulan penetapan itu, pihak Polres Langkat belum melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh PN Stabat terhadap Susilawati Br Sembiring sebagai tersangka sesuai ketentuan pasal 242 KUHP”, tegasnya lagi

“Sesuai dengan ketentuan hukum, seyogyanya pihak Polres Langkat harus melaksanakan penetapan Majelis Hakim tersebut dan segera melakukan penyidikan terhadap tersangka Susilawati Br Sembiring”, lanjutnya.

“Surat tersebut bukan bermaksud untuk mengintervensi kewenangan majelis hakim, JPU maupun pihak Polres Langkat dalam penanganan pasal 242 KUHP sesuai penetapan Majelis Hakim”, imbuhnya.

“Melalui surat ini, kami berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan adil bagi setiap orang sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan tidak tebang pilih.” Pungkas Minola mengakhiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *