oleh

PT. KAI Mendukung Pemkab Aceh Tamiang Untuk Penggunaan Asetnya

Aceh Tamiang | IP.net — Perusahaan Kereta Api Indonesia (PT. KAI) mendukung Pemkab Aceh Tamiang dalam penggunaan aset tanah guna pembangunan peningkatan jalan di Kampung Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pertemuan Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH, M.Kn bersama Kepala Sub Divre 1.1 PT. KAI Cabang Aceh, Endra Mora Harahap, di Karang Baru, Selasa (14/09/21).

Kepala Sub Divre 1.1 PT. KAI Cabang Aceh, Endra Mora Harahap mengatakan, tujuannya adalah menanggapi surat Bupati beberapa waktu yang lalu terkait rencana pengaspalan jalan,

“Jalan itu merupakan aset dari PT. KAI, pada prinsipnya PT. KAI menyetujui karena jalan tersebut digunakan untuk fasilitas umum dan keperluan masyarakat/khalayak ramai, namun ada aturan yang harus dipedomani dan dilaksanakan terkait pengelolaan aset yaitu salah satunya adalah sistem persewaan”. Katanya.

Sementara itu, Kabag Aset PT. KAI Wilayah Aceh, Jimmy Tarigan mengatakan bahwa dalam sistem komersialisasi aset, penggunaan lahan PT. KAI harus ada ikatan kontrak,

“Ikatan kontrak itu bertujuan agar tercipta legalitas supaya pihak Pemerintah Kabupaten aceh Tamiang dapat melaksanakan pekerjaan pengaspalan berdasarkan Undang – Undang dalam memanfaatkan aset – aset PT. KAI yang dibolehkan dengan sistem persewaan”, jelasnya.

Menurut Jimmy, aset-aset PT. KAI sudah ada yang direncanakan untuk pembangunan jalan seperti wilayah Pasar Aceh Tamiang yang berlokasi di Kota Kualasimpang. Sembari berjalan, rencana ini juga akan memperpanjang MoU yang sudah berakhir beberapa waktu yang lalu,

“Nanti kita akan support, kita akan bantu dan mendukung penuh demi pembangunan Kota Kualasimpang yang lebih baik lagi. Seperti posisi jalan yang hendak diaspal, itu merupakan eks jalan Kereta Api. Jalan tersebut mempunyai panjang 500 meter dengan lebar 6 meter yang nantinya akan dimanfaatkan untuk sejumlah pembangunan jalan”. Ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang telah menyampaikan melalui surat untuk penggunaan aset PT. KAI sebagai pembangunan jalan dan mendukung akses jalan ke lokasi pembangunan Pembangkit Listrik, supaya tidak mengganggu kegiatan masyarakat, karena akan dilalui oleh truk – truk berbadan besar.

Pantauan IP.net pada pertemuan dan perbincangan tersebut turut hadir diantaranya, Eddy Mofrizal, Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang dan Rizky Ramdhani, Kasubbag Dokumentasi dan Publikasi Humas Setdakab Aceh Tamiang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *