oleh

Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah Miliaran Rupiah

Dumai | IP.net — Dugaan telah membobol uang nasabah hingga miliaran rupiah, wanita berinisial HN (29) mantan teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai, warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kota Madya Dumai diamankan Polda Riau.

Kepada IP.net, Selasa (21/9/21). Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, HN ditangkap dirumahnya di Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, pada hari Kamis 16 September 2021 lalu,

“Berawal dari kecurigaan petugas pengawasan Bank BRI Cabang Dumai pada bagian URC (Unit Risk Complain) yaitu Dedi Reflian, saat itu Ia melakukan pemeriksaan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat dengan hari yang sama pada Senin 22 Maret 2021, dari kecurigaan tersebut kemudian pihak Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Polda Riau. Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi pihak Bank BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen”, katanya.

Menurut Narto, dari hasil penyelidikan ditemukan USER ID 8119051 milik tersangka HN sewaktu bertugas sebagai teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada validasi slip penarikan Delapan orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan terjadi dalam kurun waktu Januari hingga bulan Maret 2021,

“Tersangka HN sewaktu menjadi teller pada Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai telah melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening nasabah pada slip penarikan tunai dan kemudian menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi yang tak lain teman tersangka, namun kartu ATM milik Edria Nofrialdi tersangka HN yang pegang yang selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan Bank BCA”, imbuhnya.

Lebih lanjut Narto menjelaskan, setelah penyidik melakukan perhitungan ada Delapan orang nasabah mengalami kerugian mencapai total Rp1.264.000.000.-,

“Dari penyidikan terhadap tersangka HN, uang hasil kejahatan hasil dari transaksi penarikan dari rekening tabungan nasabah, digunakan HN untuk pembayaran hutang karena dia ada menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi”, jelasnya.

Narto menyebutkan, Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,

“Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan”. Ungkap Kombes Pol Sunarto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *