oleh

PKN- RI Menggugat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ke PTUN

Bogor | Pemantau Keuangan Negara(PKN) seJawa Barat mendatangi Kantor informasi Provinsi Jawa Barat PTUN diBandung Rabu 18/05/2022,dari semua Perwakilan dan anggota yang ada diJawa Barat hampir semuanya datang yang diDampingi Ketua Umumnya Patar Sihotang SH,terutama PKN Bandung beserta ketuanya bpk Maman dan team, Ketua Cianjur bpk Akhmad/Ami dan team,Ketua Bogor Niko Yj dan team,HERUDIN ketua tim PKN Purwakarta

,NANDANG SUNGKARA.ketua tim PKN kecamatan cihamplas kab Bandung barat
,DEDE SUPRIATNA .ketua tim PKN kabupaten Bandung
,KARIYAH .ketua tim PKN kab Indramayu
,YADI CAHYADI. ketua tim PKN kota Bandung
,IRWAN .ketua tim PKN Sukabumi
,HADI SUTRISNO .ketua tim PKN Karawang
,AHMAD MAULANA .ketua tim PKN Garut
,ANDESTA .ketua tim PKN Ciamis beserta team PKN Bandung bpk ibrahim yang sangat antusias dan Vokal dalam memberantas penyelewengan Uang Negara/Rakyat yang diKorupsi para Pemangku Pemerintah.

Dengan ditolaknya gugatan PKN dikantor KIP kepada 4 kepala desa sebagai tergugat,Patar Sihotang SH MH atas nama PKN seJawa Barat Menyatakan sikap dengan keras dengan penolakan gugatan tersebut yang dianggap tidak tanggap dan profesional Maka keputusan komisi informasi ini cacat hukum dan melanggar kode etik komisioner.. karena Ketua majelis yang memutuskan sengketa ini diDuga masih ada hubungan kelurga/sedarah semenda dengan salah satu termohon kepala desa…

Disini PKN sebagai penggugat merasa keberatan atas putusan kantor informas ini dan harus bergerak maju untuk melawan yang membuat kedzoliman dan pembodohan kepada PKN…!!! karena PKN bersama Masyarakat seluruh Indonesia adalah rakyat yang merasa terpanggil untuk membela Rakyat demi Bangsa dan Negara,agar jangan adalagi Pembodohan terhadap rakyat,dengan peran serta masyarakat untuk Memberantas korupsi.. sesuai amanat UU PP 43 tahun 2018…

Dengan keputusan hasil sidang di PTUN,PKN mengharapkan agar Memutuskan Perkara sengketa informasi dari PKN VS 4 kepala Desa dengan seAdil adilnya dan PTUN harus Pro Rakyat agar tidak adalagi KKN di Negri ini, yang hasilnya PTUN menunda PKN untuk hadir lagi pada Rabu 25/05/2022 diminggu depan untuk mendapatkan hasilnya.

Setelah sidang selesai ketua Umum PKN Patar sihotang SH MH mengadakan jumpa Pers bersama team PKN seJawa Barat dan anggotanya di depan halaman Kantor PTUN provinsi Bandung Jawa Barat didepan para Media,agar Mengganti Komisioner Jawa Barat Ujang faisal,karena tidak Pro Rakyat dengan keputusannya menolak Gugatan PKN terhadap 4 kepala Desa tersebut,yg diduga ada unsur kekeluargaan dengan pemangku jabatan di KIP Bandung.
Dimana PKN dari Sabang sampai Papua selama ini belum pernah ada yang Menolak setiap laporan/aduan terhadap KIP yang ada di Indonesia,tidak lupa juga para ketua ketua Perwakilan Jawa Barat Niko Yj dari Bogor dan Akhmad Husein ketua Cianjur serta ketua ketua yang Hadir juga mengatakan/Membuat Statemen di dpn para Media yang hadir agar secepatnya ganti Ujang faisal yang melanggar kode etik profesionalnya,sebagai pemangku jabatan dan juga PKN Jawa barat ingin membenahi semua penyelewengan penyelewengan,Semua Anggaran Pemerintah di Jawa Barat dan dijalani sesuai dengan aturan Undang Undang agar bersih dari Korupsi demi Kemajuan Masyarakat Kecil dan Menengah dalam Pembangunan yang Merata,Adil dan Makmur.

Pemantau keuangan negara PKN
Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN..Beserta team PKN Se Jawa Barat.

(Korlip : Niko Yj)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *