Aceh Tamiang | IP.net — Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn beserta Unsur Forkopimda menyerahkan 320 remisi, atau pemotongan masa hukuman kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas Ii B Kualasimpang, Rabu (17/08/22).
Pemberian remisi ini rutin dilakuan setiap perayaan HUT RI dan merupakan bagian dari rangkaian peringatan. Acara dimulai pukul 11.00 Wib.
Membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Mursil menyampaikan penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana/Anak Tahun 2022 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti prograrn pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ucap Bupati.
Sebelumnya, Kasi Binadikgiatja Lapas Kelas IIB Kualasimpang melaporkan bahwa saat ini secara keseluruhan kapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang berjumlah 103 orang, Sedangkan pada saat ni jumlah penghuni pada Lapas Kelas IIB Kualasimpang sebanyak 506 orang yang sebenarnya Lapas Kelas IIB Kuala Simpang saat ini mengalami overcapasitas sebanyak 418,18 persen.
”Adapun jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 320 Orang dan Data perolehan remisi berdasarkan tindak pidana,Narapidana kategori PP 99 Tahun 2012 sebanyak 180 Orang Narapidana Tindak Pidana Umum 140 Orang.”ujar kasi binadikgiatja.
Kegiatan di Lapas berjalan khidmat dan diakhir dilaksanakan kegiatan makan bersama.
Komentar