oleh

Ngecer Sabu Didepan Rumah, Pria Setengah Abad Ini Digrebek Polisi

LANGKAT | IP.net — Julkifli Panjaitan (50) digrebek polisi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2022. Pukul 21:30 WIB, di sebuah cakruk depan rumahnya di Lingkungan IX Wonosari Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat. Kabupaten Langkat.

Pria yang sudah berumur setengah abad itu terpaksa mendekam dalam sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Mapolres Langkat, atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh krue media ini. Minggu (28/08/2022) melalui Kasat Narkoba AKP Kusnadi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno melalui keterangan tertulisnya menuturkan, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas sudah memerintahkan secara langsung kepada seluruh jajaran Polres Langkat untuk melakukan pemberantasan segala jenis narkoba di wilayah hukumnya.

“Jadi dalam sepekan ini sudah beberapa kasus narkoba yang berhasil kita ungkap”, tuturnya.

Menurut Joko, kasus penangkapan narkoba diakhir pekan ini dilakukan terhadap Julkifli, sebelumnya personel Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Julkifli kerap kali melakukan transaksi sabu di cakruk depan rumahnya.

Mendapat laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Sejahtera Ginting dan personil unit reskrim Polsek Stabat, untuk melakukan penyelidika dan penindakan terhadap tersangka.

Setiba di TKP anggota langsung melakukan pengintaian dan selang beberapa menit kemudian terlihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri target yang dimaksud sedang duduk di Cakruk didepan rumahnya menunggu pembeli sabu, dengan gerak cepat anggota langsung melakukan penggrebekan.

“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melawan dan hendak mencoba melarikan diri, namun usahanya dapat digagalkan oleh anggota”, kata Joko.

Lebih lanjut, jelas Joko, saat dilakukan penggeledahan dari badan tersangka dapat ditemukan beberapa barang bukti diantaranya, dua bungkus plastik klip bening besar diduga berisikan sabu, sebelas bungkus plastik klip bening kecil kosong, satu sekop pipet plastik, satu unit Handphone merek stroberry warna hitam dan satu topi warna Abu-abu.

“Semua barang bukti tersebut disembunyikan oleh tersangka di dalam topi yang dipakainya”. Pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *