oleh

Hasil Uji Laboratorium, Atas Pengaduan Warga Muara Singan Gunung Bintang Awai

Buntok | IP. net — Pengaduan masyarakat desa muara singan kecamatan Gunung Bintang Awai, pada tanggal, 5 September 2022 yang lalu

Yang mana di tujukan , Kepada Pj. Bupati Barito Selatan Nomor : 658.3.0/01/RT -MS /2022 Perihal limbah pengotoran sungai Ayuh

Dilanjutkan disposisi, Sekda kabupaten Barito Selatan ke Dinas lingkungan hidup kabupaten Barito Selatan tanggal , 8 September 2022.Acara tersebut, di Aula Gedung pertemuan umum ( GPU) kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, Kemis pagi (10-11-2022)

Hadir dalam hasil uji laboratorium, Yust Ellgoland, S.I.P. M.S I. Camat Gunung Bintang Awai, Dan Ramil 1012-12 Tabak Kanilan atau mewakili Peltu Pantap, Kapolsek GBA atau mewakili IPDA, Helvanus, Kabid, DLH. Lamriana Sinaga, Pengawas lingkungan hidup, Joni patriadi.

Pihak-pihak, Desa muara singan, Kades,BPD, Damang GBA dan perwakilan masyarakat, Juga Perwakilan Pihak Perusahaan yang ber investasi seperti: Perwakilan PT. MUTU, oleh Pa Wuruh, PT. WAS, Yuares, PT. PIR, Pa Sufri juga humas PT. Electra global.

Lamriana Sinaga, Kabid Tata lingkungan hidup dan penegakan lingkungan hidup kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah

Dalam hal ini, Menyampaikan hasil pengujian sample Air dan tanah dari hasil Laboratorium terakditasi yang di laksanakan oleh tenaga sampling dari laboratorium DLH. Kabupaten Katingan

Berdasarkan Kesepakatan dan surat pengambilan sampel air dan tanah pada tanggal 5 Oktober 2022
bahwa parameter lingkungan yang di jadikan media

Pengambilan sampel Air ( Badan air) , dan Tanah ( Tanah kebun) Empat titik untuk Air dan dua titik untuk tanah,” Katanya,

Parameter Air, PH,Tss,FE, mn, sedangkan untuk parameter tanah ( Kebun) PH, Fe,mn,dan kadar air

“Berdasarkan hasil Uji yang telah di lakukan dari sampel Air sungai singan, Ayuh, dan Tawinan,”

Setelah di bandingkan dengan baku mutu yang di persyaratan dalam PP no.22 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lampiran VI

Serta , Permen LH Nomor 113 tahun 2003 tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan batu bara

Dari hasil ke empat hasil uji, dapat di simpulkan sebagai berikut :

1. Parameter PH, untuk ke empat titik sampling di lokasi masuk dalam ambang batas yang di persyaratkan dalam PP 22 maupun kepmen LH Nomor 113 tahun 2003 yang nilainya masih di antara 6-9

2. Parameter Tss, untuk ke empat sampling yang di uji terlihat bahwa hasil pengukuran semua melebihi baku mutu yang di persyaratkan dalam PP 22 tahun 2021 Kelas II , Akan Tetapi jika di bandingkan dengan baku mutu kepmen LH Nomor 113 tahun 2003 masih di bawah 400 mg/L

3. Parameter Fe, untuk ke empat sampel yang di uji terlihat bahwa hasil pengukuran tidak melebihi baku mutu yang di persyaratkan, yaitu di bawah 7 mg/L

4. Parameter Mn, untuk ke tiga sampel yang di uji terlihat bahwa hasil pengukuran tidak melebihi baku mutu yang dipersyaratkan yaitu, di bawah 4 mg/L

Sambungnya Lamriana Sinaga, Adapun untuk sampel tanah, di lakukan di dua titik , yaitu titik pertama di koordinat S. 01 33 11,2 E. 115 09 57,7 dan titik kedua di koordinat S. 01 39 .09,9 E. 115 09 56, 4

Dari hasil uji, ke empat parameter di atas bahwa ke empat parameter mewakili hasil uji, yang tinggi dan secara baku mutu tidak dapat di bandingkan karena

Uji kualitas tanah belum ada aturan baku mutu yang di persyaratkan untuk kegiatan pertambangan batu bara

Bila di bandingkan , dengan hasil uji kualitas tanah di sekitar lokasi pengambilan sampel maka hasil uji pada setiap Parameter tanah tersebut mengalami peningkatan dari yang ada dalam

” Rona lingkungan awak dokumen AMDAL,”

Perlu adanya kajian yang lebih mendalam terkait kualitas tanah untuk mengetahui tingkat kesuburan tanah Pada lokasi Pengujian pengambilan sampel,” Pungkasnya.

Pewarta: Muliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *