oleh

Kasus Korupsi Mantan Bupati Labura Telah Dilimpahkan Ke Kejati Sumut

Medan | IP.net Kasus korupsi Khairuddin Syah, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/9/21) mengatakan, Khairuddin Syah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) pada sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labuhanbatu Utara Tahun 2013, 2014, 2015,

“Berkas perkaranya sudah sesuai tahap II dan dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Kejatisu”, ujarnya.

Menurut Hadi, kasus korupsi yang dilakukan tersangka Khairuddin Syah saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750,

“Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati,
Sekretaris Daerah, Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara,” katanya.

Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295,

“Atas perbuatannya, disangkakan kepadanya Pasal 2 ayat (1) dengan subsider Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana”. Ungkapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *