Jakarta | IP.net — Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi kelanjutan ketahap penyelidikan.
Melalui siaran rilis yang diterima redaksi IP.net, Sabtu (25/09/21) pagi. Ketua KPK H. Firli Bahuri menyebutkan, dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK saat ini sudah melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,
“KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024”. Bebernya.
Firli mengungkapkan, dalam perkara ini Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan,
“Untuk itu, mengingat yang bersangkutan telah meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari ini karena mengaku sedang menjalani isoman, sebab Ia sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19”, imbuhnya.
“KPK telah mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis”. Sebut Firli.
Menurut Firli, pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,
“Tim KPK kemudian membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan”, ujarnya.
Dijelaskannya, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar Agustus 2020 lalu, saat itu tersangka AZ menghubungi SRP dan meminta tolong untuk mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,
Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Setelah itu, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar.
Dan kemudian, SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud yang kemudian disetujui oleh AZ.
Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ.
Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH,
“Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ, maka sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap”. Ungkap Firli.
Komentar