oleh

Sat Pol PP Dampingi Bea Cukai Provinsi Aceh Razia Rokok Ilegal

Aceh Tamiang | IP.net — Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang mendampingi tim gabungan Bea Cukai Provinsi Aceh saat melakukan operasi (razia) pasar di kabupaten Aceh Tamiang, Selasa, 12 Oktober 2021.

Operasi Pasar itu langsung di pimpin oleh pihak Bea Cukai Provinsi Aceh bersama Kasi Opsdal Daerah Sat Pol PP Aceh, Tarmizi didampingi Kabid PPUD Aceh Tamiang, Tarmizi, di tiga Kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, drh. Asma’i melalui Kabid Perundang-undangan Daerah, Mustafa Kamal saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 13 Oktober 2021 mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendampingan keamanan pada saat pelaksanaan razia pasar yang di lakukan oleh tim gabungan bea cukai provinsi Aceh.

Operasi tersebut dilaksanakan di tiga Kecamatan yakni, Tujuh toko di Kecamatan Karang Baru, dua toko di Kecamatan Bendahara dan lima toko di Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.

Dalam razia pasar tersebut, petugas gabungan bea cukai melakukan razia di toko dan kios terkait beredarnya rokok ilegal jenis Luffman.

Menurutnya, di hari yang sama juga dilakukan Razia di Tiga Kabupaten/Kota yakni, Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Kota Langsa.

Mustafa menyebutkan, dalam kegiatan Razia yang dimaksud, petugas Bea Cukai Provinsi Aceh berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok illegal jenis Luffman.

Diperkirakan kurang lebih mencapai 2400 bungkus rokok illegal jenis Luffman yang berhasil disita oleh petugas dari beberapa toko dan kios di tiga kecamatan itu.

Saat melakukan razia, melibatkan 19 personil, yakni Enam orang personil dari petugas Bea Cukai Provinsi Aceh, 10 orang personil dari Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang serta Tiga orang personil dari Sat Pol PP dan WH Provinsi Aceh.

Saat ini, semua barang sitaan tersebut telah diamankan oleh pihak petugas Bea Cukai Provinsi Aceh, sebut Mustafa Kamal.

Laporan | pakar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *