Aceh Tamiang | IP.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang mengamankan S (60), warga Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang, karena diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, SY, yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo, Sabtu (28/01/2023) menyebutkan, pelaku diamankan usai keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.
“Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/6/I/2023/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 26 Januari 2023 tentang tindak pidana pencabulan”, ujarnya.
Kasi Humas menyampaikan, sebelumnya, pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 18.19 wib korban datang bersama pelapor dari salah satu keluarga korban, Siti Alyah (28), untuk melaporkan ke Skpk Polres Aceh Tamiang tentang kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terlapor (S) yang merupakan paman korban sendiri.
“Dari pengakuan korban, pencabulan dilakukan sudah berulang kali sehingga mengakibatkan korban saat sekarang ini hamil tiga bulan, atas kejadian pencabulan tersebut dilakukan terakhir kalinya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 08.05 wib dirumah tempat tinggal pelaku”, katanya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan ke Polres Aceh tamiang.
“Barang bukti yang diperoleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang dari pemeriksaan korban oleh Bidan Kecamatan Banda Mulia, Siti Zubaidah, yaitu 1 pcs hasil alat tes kehamilan merk GEA Medical”, imbuhnya.
Lanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Satreskrim Polres aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya.
Komentar