oleh

Polres Langkat Gelar Paparan Hasil Tangkapan Jaringan Narkoba

Langkat | IP.net — Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK SH MH paparkan pengungkapan kasus Sabu – sabu dan daun ganja kering bertempat di Loby Mapolres Langkat, pada Kamis (30/3/2023) Pukul 16:50 Wib.

Didampingi Kasat Res dan KBO Narkoba, Kapolsek Pangkalan Brandan dan Kanit Reskrim serta Kasi Humas. Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira Pukul 17:00 Wib. Dimana, Kasat Res Narkoba AKP Hardiyanto, SH MH menerima informasi dari Informen bahwwa akan ada transaksi narkoba sabu disekitar Jalinsum Medan – Aceh, tepatnya di Desa Paya Perupuk Tanjung Pura.

“Kasat Res Narkoba pada saat itu langsung memerintahkan team operasional unit I dan unit II, untuk melakukan penyelidikan informasi. Besoknya pada Selasa 21 Maret 2023 Pukul 06:00 Wib, team unit I dan unit II langsung melakukan pemantauan di sekitar Jalan lintas dimaksud dan berhasil meringkus unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD datang dari Aceh saat parkir didatangi 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM yang pada saat itu dari dalam mobil dikeluarkan 1 buah karung goni plastik menyerahkan terhadap pengendara sepeda motor”, kata Kapolres.

Kapolres menuturkan, dalam penggeledahan didalam karung tersebut berisi 19 kemasan teh china merk Guar Yun Wang berisi sabu.

“Pengemudi Sepeda Motor mengaku bernama M. Yusuf Affan, sementara itu pengendara mobil Avanza bernama Mhd Zulfan AR, dan dari tangan pelaku Mhd Zulfan AR terdapat satu buah tas ransel warna hitam didalamnya terdapat satu bungkusan teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu. Dia mengaku bahwa barang sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Abdullah (DPO) warga Alue Merah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara”, jelas Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat subs 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

Sementara itu, lanjut Kapolres, pada pengungkapan kasus narkotika lainnya, jajaran Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Pukul 16.30 Wib, di Lingkungan I Gang Toba Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Babalan, Langkat.

“Pelaku bernama Sofyan Syahreza (26) Warga Jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan. Barang bukti 10 bal plastik dilakban coklat diduga berisi daun ganja kering, 1 bungkus plastik asoi warna putih dan 1 buah koper merk Polo warna hitam dan 1 buah tas sandang warna loreng dan 1 buah tas warna orange,” sambung Kapolres Langkat.

Dijelaskan Kapolres, pada saat itu hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 Pukul 14.00 Wib, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH MH menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya di Lingkungan I Gang Toba Sei Bilah sering terjadi transaksi ganja.

Oleh Kapolsek Pangkalan Brandan bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT. Sihotang, SH dan anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi, sekira Pukul 16.30 Wib team mendapat informasi bahwa pelaku sedang berjalan kaki di Lingkungan 1 Gang Toba langsung diamankan berikut 3 bal ganja dan 7 bal lagi dari rumahnya.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti itu milik temannya bernama Fahrul Rozi (DPO) warga Aceh, namun tidak diketahui alamat jelasnya. Sedangkan temannya Rahmat (DPO) warga Jalan Cempaka Kelurahan Brandan Timur Baru”, kata Kapolres.

Pasal yang disangkakan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku diancam dengan mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” terang Kapolres Langkat.

Terhadap kedua pelaku yang membawa sabu pakai Mobil dapat upah 1 kg sabu seharga Rp 350.000, sedangkan tersangka menggunakan Sepeda Motor dapat upah Rp 3.000.000 per kg. Jadi total upahnya Rp 60.000.000 berasal dari Aceh Utara, untuk diedarkan di wilayah Provinsi Sumut. Melakukannya sudah 6 kali diketahui Bandar merupakan Warga Negara Malaysia dan masuk dalam jaringan Internasional

“Sedangkan pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering mendapat upah Rp 1.000.000 berasal dari Provinsi Aceh untuk diedarkan di wilayah Pangkalan Brandan,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *