oleh

Polres Meranti Gelar Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Meranti | IP.net — Kapolres Kepulauan Meranti Polda Riau, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, Jumat (10/2/2023) sore, menggelar kegiatan Konferensi Pers dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di loby Mapolres tersebut dihadiri Danposal diwakili Serda Aldef, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH, Kepala Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan SKom, Sekretaris Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Hargono beserta Kabid Tenaga Kerja Siska Prima Sari SH, dan puluhan wartawan.

Dalam keterangannya, AKBP Andi Yul menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penyidikan terkait dugaan terjadinya tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia yang terjadi pada Senin (6/2/2023) lalu, di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.

“Dari kasus ini, kami menemukan sebanyak 12 orang warga Indonesia yang berasal dari Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat yang hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal, sebagai korban tindak pidana perlindungan pekerja migran,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya dalam proses bekerjasama dengan BP3MI Riau untuk pemulangan para korban ke daerah asalnya.

“Kita bekerjasama dengan BP3MI Riau untuk pemulangan mereka (korban). Tindaklanjutnya masih dalam proses,” jelas Andi Yul.

Selain itu, bebernya pula, Polres Kepulauan Meranti juga masih melakukan upaya tindakan kepolisian terhadap barang bukti dan orang-orang yang terkait dengan peristiwa tenggelamnya boat Metro 02 yang membawa calon pekerja migran tersebut.

Dasarnya yakni Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/II/2023/SPKT.Sat Reskrim Polres Kep. Meranti/Polda Riau, tanggal 09 Februari 2023, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan SKom, di kesempatan itu menjelaskan jika pihaknya sebagai perpanjangan dari BP3MI pusat dalam melakukan upaya pencegahan maupun perlindungan terhadap Korban pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai dengan prosedur atau persyaratan pemberangkatan kerja.

“Kami siap melindungi dan melakukan pemulangan para korban calon pekerja migran ilegal yang saat ini di tangani oleh Polres Kepulauan Meranti,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Tenaga Kerja Siska Prima Sari SH, mengatakan pemda telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan calon pekerja migran, khusus di Kepulauan Meranti.

“Pada kesempatan ini kami tegaskan agar masyarakat Meranti tidak mudah percaya dengan tawaran kerja dengan gaji yang tinggi, namun prosedurnya tidak jelas. Karena hal itu akan merugikan diri sendiri,” imbau Siska.

Konferensi pers tersebut diakhiri dengan serah terima berita acara penyerahan calon pekerja migran Indonesia dan barang bawaan untuk proses pemulangan ke daerah asal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *