oleh

Polres Langkat Berhasil Ungkap Narkotika Sabu dan Ganja, Ini Jumlahnya

Langkat | IP.net — Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH dan Waka Polres Langkat KOMPOL Hendri Nupia Dinka Barus, SH, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, jajaran unit Res Narkoba Polres Langkat, serta puluhan wartawan ikut menyaksikan Konferensi Pers terkait pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, di halaman depan Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023).

Dalam paparannya, AKBP Faisal Simatupang mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika berjumlah besar, yakni kasus narkotika jenis Sabu- sabu dan Daun Ganja Kering.

“Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu, kita berhasil meringkus tersangka berinisial AA (42), warga Jalan Halat, Kelurahanan Kota Matsum, Kota Medan. Tersangka ditangkap personel unit Narkoba Polres Langkat pada hari Minggu, tanggal 12 Februari 2023 di seputaran Jalinsum, tepatnya di Simpang Iblis, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Pura,” Ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, kata AKBP Faisal Simatupang, berupa satu buah bungkusan teh cina merk Guan nyingwang berisi 1000 gram (1Kg) diduga Sabu- sabu, satu buah tas samping berwarna coklat merk Diamond, satu unit Hp merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp.2 Juta Rupiah.

“Dari jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ini dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Langkat, jadi dengan berhasilnya kita gagalkan peredarannya, kita telah menyelamatkan sekitar 4000 orang warga Kabupaten Langkat dari jeratan barang haram ini”, katanya.

Perwira menengah sekaligus mantan Kapolres Belawan itu juga menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Langkat ini menjelaskan, terkait pengungkapan kasus yang kedua, yaitu tindak pidana narkotika berupa daun Ganja Kering berkat pengembangan petugas yang mencurigai adanya temuan sebuah mobil sedan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat, pada hari Kamis, 16 Februari 2023 lalu.

“Saat penggeledahan mobil sedan tersebut oleh petugas, ditemukan sebanyak 232 bal diduga ganja kering, dan warga melihat salah seorang Laki-laki melarikan diri alias kabur dari mobil tersebut,” Ujarnya.

Dikatakannya, “Berkat proses pengembangan akhirnya tersangka berinisial RK (28) warga Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala- Gala, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Langkat di kediamannya pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023,” kata AKBP Faisal Simatupang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjut Faisal, sebanyak 232 bal diduga daun ganja kering dengan berat 233 Kg, kemudian satu unit sedan Mitsubishi berwarna hitam bernopol BG 124 DI, satu buah dompet kulit berisikan satu lembar SIM C atas nama Sapiiy, dan satu unit HP Android merk Vivo.

“Kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *