Langkat | IP.net — Kejaksaan Negeri Langkat dan Polres Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan narkotika, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat di Stabat, Rabu (29/03/2023) Pukul 10:30Wib.
Usai kegiatan, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang, SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno menyebutkan, ” pemusnahan barang bukti dan rampasan hari ini ada 55 perkara. Pemusnahannya dengan cara membakar sampai hangus menjadi debu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abato Abeto Harahap, SH dan didampingi oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain, SH. Dan disaksikan oleh Saharudin Bangko, SH selaku Kepala BNN Langkat.
Kemudian Sofianti S,si,Apt selaku Sun Koordinator Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional dan Cakra Tona Parhusip, SH MH selaku Hakim Pengadilan Negeri Stabat. Kepala Sub Pembinaan Kejaksaan Negeri Langkat Okta Fiada Ginting dan Kepala Seksi barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Langkat Sai Sintong Purba, SH,” Beber AKP Joko.
Selanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Daniel Setiawan Barus, SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Langkat Yogi Fransis Taufik, SH dan Plh. Kasubsi Penuntutan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat David Ricardo Simamora SH serta Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat Jimmy Carter A, SH.
Selain itu, Kasubsi penyidikan seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat Esra Mailany Sinaga, SH, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat Mhd Syahdan H, SH, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Langkat Sri Mkahrani, SH serta Jaksa Fungsional,”Ujar Kasi Humas.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Langkat sebanyak 55 perkara, yang terdiri dari ganja 127,56 gram dan sabu – sabu seberat 153,8 gram serta Ekstasi 14 butir beratnya 4,27 gram. Selain itu, 34 perkara Oharda dan 14 perkara Kamtibum.
Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti.
“Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti, hingga tidak dapat dipergunakan lagi,” Tandasnya.
Komentar