LANGKAT | IP.net — Sebanyak 152 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Langkat mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal, Minggu (25/12/2022).
Tidak hanya Narapidana yang tersandung kasus narkotika, Remisi Khusus Natal ini juga diberikan terhadap 20 Narapidana Tindak Pidana Umum Beragama Kristen yang ada di Lapas Narkotika Langkat.
Remisi Natal ini sendiri, diberikan secara langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Klas IIA Langkat, Alexander Lisman Putra terhadap 3 Orang perwakilan Narapidana yang di dampingi oleh Kasie Binadik Lapas Narkotika Langkat, Ibnu Taqwim.
“Pada perayaan natal tahun ini, sebanyak 152 Narapida yang beragama kristen mendapat remisi khusus pengurangan masa hukuman mulai dari 15 sampai 30 hari. Sementara, untuk remisi langsung bebas sendiri tidak ada,”. Jelas Kalapas.
Dengan diberikannya pengurangan masa Hukuman atau Remisi pada perayaan Natal tahun ini, Kalapas berharap agar para Narapidana yang telah mendapat remisi maupun yang belum mendapatkannya untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Kita berharap kedepannya, para Narapidana yang ada di Lapas Narkotika Langkat ini tetap berkelakuan baik dan mengikuti seluruh aturan yang ada di dalam Lapas selama menjalani pidana,” Ujar Alexander Lisman Putra mengakhiri.
Sementara itu, pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman ini sendiri, telah di atur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Dimana, setiap Narapidana yang mendapatkan Remisi harus terlebih dahulu menjalani Hukuman minimal 6 bulan penjara dan harus berkelakuan baik. Namun, Remisi sendiri tidak dapat diberikan terhadap Narapidana dengan Hukuman seumur hidup dan Hukuman mati.
Komentar