oleh

Diskriminatif Tangani Kasus Keterangan Palsu, PH Okor Ginting Sambangi Polres Langkat

Langkat | IP.net — Tim Kuasa Hukum Sri Ukur Ginting (Okor) sambangi Polres Langkat guna mempertanyakan sejauh mana hasil penyidikan terhadap Susilawati Br Sembiring terkait kasus dugaan memberi keterangan palsu yang telah diambil sumpah saat persidangan Okor Ginting Cs.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Stabat mengeluarkan surat penetapan Nomor 405/Pid.B/PN Stabat melalui Jaksa Penuntut Umum ke Polres Langkat untuk melakukan penyidikan terhadap Susilawati Br Sembiring terkait kasus dugaan keterangan palsu.

Kedatangan Kuasa Hukum Okor Ginting ke Polres Langkat disambut baik diruangan Kapolres melalui KBO Iptu Rinaldi Simamora,Senin (06/09/2021).

Dalam hasil pertemuan tersebut, Kuasa Hukum Okor Ginting Cs Endrohardian SH dan Anggabrifin SH belum merasa puas karena kebetulan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH.SIK tidak ada ditempat,sedang mendampingi Kapolda Sumut ke kota Binjai.

“Kedatangan kami disini guna mempertanyakan hasil perkembangan terkait kasus Pasal 242 keterangan palsu yang dikeluarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Stabat, namun begitu kita pertanyakan hasil penyidikannya, mereka mengatakan masih menunggu ada yang melapor,” Ucap Endro selaku Kuasa Hukum Okor Ginting Cs.

“Dikasus Pasal 242 ini seharusnya tidak perlu harus ada membuat laporan lagi, kan sudah jelas dari fakta persidangan saksi diduga telah memberikan keterangan palsu dan juga pihak pengadilan negeri Stabat sudah mengeluarkan surat penetapan untuk penyidikan, jadi kenapa harus membuat laporan dulu,”Cetusnya melanjutkan.

“Jadi harapan saya selaku kuasa hukum Okor Ginting Cs meminta agar secepatnya pihak kepolisian Polres Langkat melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap Susilawati Br.Sembiring,sebab dari dugaan keterangan palsu yang diberikannya,klien kita menjadi ditahan, jangan Polres Langkat melakukan pembodohan publik terhadap kasus ini, lebih profesional”,Harapnya.

Ditempat terpisah, pihak kepolisian Diskrimum Poldasu dari tujuh tersangka tindak kekerasan dan pengerusakan dirumah Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting orangtua dari Rasita Br Ginting di dusun Bukit Dinding desa Besilam Bukit Lambasa Kecamatan Wampu,tiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Poldasu atas laporan Rasita Br Ginting Nomor LP/280/V/2021/SU/LKT pada tanggal 24 Mei 2021 lalu.

Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MHP, SRT dan KU di diskrimum Poldasu.

Keluarga Korban kasus pengerusakan yang terjadi di dusun Bukit Dinding, Rasita Br Ginting berharap kepada bapak Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Kabid Propam Poldasu untuk serius mengungkap pelaku diskriminasi yang dialami korban dan orangtuanya di dusun VII Bukit Dinding desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *