oleh

Reskrim Bukit Bestari Berhasil Mengungkap Pelaku Pembakar Rumah

Tanjungpinang, Kepri | IP.net — Polsek Bukit Bestari akhirnya berhas mengamankan pelaku kebakaran yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 Wib Bulan lalu.

Kebakaran yang menyebabkan Satu bangunan rumah yang terletak di Jl. Brigjen Katamso, Gg. Kenanga 5, Kelurahan Tanjung Unggat, ludes dilalap sijago merah dengan taksiran kerugian Rp. 300 ratus juta rupiah.

Denny Erfanosa, sebagai korban pemilik rumah, Ia awalnya mengira kebakaran tersebut merupakan suatu musibah seperti korsleting listrik maupun semacamnya, namun pihak Kepolisian Polsek Bukit Bestari tidak meyakini sepenuhnya dankemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah korban membuat Laporan Polisi, karena di lokasi terjadinya kebakaran Polisi menemukan barang bukti berupa Satu botol plastik ukuran 1,5 liter yang berisi cairan diduga bahan bakar bensin dan bukti lainnya Satu unit sepeda motor Suzuki dengan nopol BP 4920 DM.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari kemudian menggali informasi dari korban, diketahui bahwa rumah tersebut berstatus sedang dikontrakkan kepada pasangan suami istri bernama “R” (istri) dan suami “H” yang pada saat terjadinya kebakaran suami istri tersebut tidak dijumpai di lokasi.

Selanjutnya jajaran Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas melakukan penggalian informasi sehingga akhirnya menemukan titik terang keberadaan pasangan suami istri tersebut.

Setelah melakukan penggalangan baik dari pihak keluarga suami istri tersebut, pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 12.00 wib jajaran Reskrim menerima panggilan telepon dari pihak keluarga “H” bahwa akhirnya “H” menyesal dan mengakui perbuatannya sehingga berniat menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.

Tanpa menunggu lama jajaran Reskrim langsung meluncur ke alamat pelaku, yaitu di Km. 15 arah Tg. Uban Kel. Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kapolsek Bukit Bestari AKP Adi Sumardi, S. Kom menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dalam pengakuannya berniat melakukan pembakaran rumah tersebut hanya ingin membuat istri pelaku jera dan tidak melakukan kebohongan lagi, serta menganggap pelaku sebagai suami yang menafkahi istri yang mana selama ini istri pelaku tidak mengakui dan selalu mengatakan bahwa pelaku tidak pernah memberi nafkah.

Adi Sumardi juga menyebutkan, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 187 K.U.H.Pidana,

“Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *