oleh

Dua Pelaku Pencurian Kena Dor Pistol Tekab Polsek Medan Helvetia

Medan | IP.net — Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia menangkap dan melumpuhkan Dua dari Tiga pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Kota Medan.

Pengungkapan dan penangkapan para pelaku pada Selasa 5 Oktober 2021 pekan lalu, berawal dari penangkapan pelaku berinisial HT (47) warga Jalan Pembangunan Helvetia Timur, di sebuah warnet Galang yang terletak di jalan Gatot Subroto kelurahan Sei Sekambing CII Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean. SIK, SH, MH, melalui keterangan tertulisnya mengatakan, dari hasil pengakuan HT saat di interogasi di Warnet Galang, Ia mengakui melakukan aksinya tidak sendiri,

“Tersangka HT saat itu ada menyebut temannya yang berinisial MS (38) warga Jalan Masjid Helvetia Timur dan inisial HS (45) warga Pancur Batu yang saat ini masik dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, katanya.

Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, selanjutnya kami melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan berhasil di bekuk sekitar pukul 23.30 wib di jalan Penampungan Medan Helvetia,

“Namun pada saat melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku MS (38), tiba-tiba pelaku HT melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur”, jelasnya.

Ia mengungkapkan, hasil penyidikan terhadap para pelaku, modus operandi kejahatan pencurian di Bengkel Master Ban, sebelumnya mereka terlebih dahulu menggambar keadaan pada bengkel itu, kemudian setelah keadaan aman para pelaku melakukan aksinya,

“Motif aksi pencurian tersebut ingin menguasai barang milik korban Feru Irawan dan menjualnya untuk mendapatkan uang”, imbuhnya.

Dalam aksinya para pelaku mempunyai peran masing-masing, HT dan MS bertugas membuka pintu bagian belakang rumah, selanjutnya HT membuka jerjak kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan sebuah Linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu, saat pintu tersebut terbuka HT kembali ingin mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal Kompresor,

“Setelah itu pelaku HT dan MS masuk kedalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang – barang yang menurut pelaku dapat di jual nantinya, sedangkan pelaku HS (DPO), ia bertugas stand by di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan diluar.

“Selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN, dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya”, jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek Pardamean Hutahaean menyebutkan, kejadian ini diketahui oleh korban Feru Irawan dan saksi – saksi sekitar pukul 07:00 wib pagi, Rabu 29 September 2021 dan menurut Korban kemungkinan kejadian tersebut sekitar pukul 02.20 wib dini hari. Dan di hari yang sama korban Feru Irawan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia No.:LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.

Dalam kasus ini kami ada menyita beberapa barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku, yaitu berupa Satu unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, Delapan buah Ban dalam sepeda motor, Satu buah kotak Laptop merek Asus, Satu buah linggis, Satu buah topi warna merah berlogo Barcelona, Satu potong kaos oblong warna merah hitam dan Satu buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban, serta uang tunai senilai Rp.70.000.

“Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 Tahun Penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran”. Ungkap Kompol Pardamean Hutahaean.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *