oleh

Oknum Polisi Yang Viralkan Diri Di Sosmed Dihadiahi PTDH Dari Polres Langkat

Langkat | IP.net — Citra prestasi kerja dan nama baik kepolisian dalam menjalankan tugas kembali ternodai oleh seorang oknum polisi yang selama ini tercatat sebagai personil di Kepolisian Resort Langkat.

Bripka Abdul Tamba, seorang oknum polisi tersandung berbagai macam tindak indispliner dikesatuan serta tindak pidana hukum dalam masyarakat, sehingga sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) layak diberikan sebagai bertanda berakhirnya bertugas oknum polisi tersebut dalam kesatuannya.

Ironisnya, oknum tersebut sempat memviralkan diri beserta anaknya seolah olah pihak Polres Langkatlah yang selama ini telah berbuat Dzolim dan tidak berpihak kepada dirinya.

Pimpinan Polda Sumut dan Kapolres Langkat merespon adanya Vidio yang sempat viral dengan akun @abdultamba_007 (oknum personel polres Langkat yang bernama Bripka Abdul Tamba).

Selama ini oknum tersebut sebagai personil pembinaan Propam Polres Langkat, karena didalam vidio tersebut menyampaikan keluhan atas rekomendasi sidang KKEP berupa PTDH.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasi Propam Iptu Zulkarnain secara resmi menyampaikan hal tersebut kepada wartawan,di Aula Wirasatya Mapolres Langkat, Jumat (12/11/21) pagi.

Sekitar 16 pelanggaran dilakukan oleh Tamba, tercatat dari tahun 2010 sampai dengan 2021 pihak Kepolisian Resort Langkat sendiri telah berulang kali melakukan upaya pembinaan terhadap oknum tersebut, namun sayangnya ia tidak menunjukan itikad baik untuk merubah sikapnya.

Pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekatan dan pemerasan terhadap pelaku penyalah guna narkoba.

Oknum tersebut juga divonis PN Medan tertanggal 18-11-2010 dan pidana kurungan 5 bulan terkait pemerasan terhadap pelaku penyalah guna narkotika dimana pelaku narkotika dimintai uang sebesar Rp.5.000.000 Juta, serta oknum tersebut dihukum kedisiplinan anggota.

Atas dasar berbagai pelanggaran disiplin, etik dan pidana maka yang bersangkutan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang KKEP di Mapolres Langkat.

Kapolres menjelaskan, adapun motif Bripka Abdul Tamba membuat Vidio yang sempat viral tersebut, diduga untuk mendapatkan perhatian publik dan mendiskreditkan Polres Langkat.

Upaya pembinaan juga sudah berulang kali dilakukan terhadap oknum tersebut, namun tidak adanya perubahan, sehingga dinilai tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri dan direkomendasikan PTDH.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Langkat menegaskan, apa yang disampaikan diakun @abdultamba__007 terkait perlakuan terhadap anaknya diasrama Polres Langkat ltu tidak benar, dari hasil penyelidikan Paminal bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang pada akhirnya istrinya melarikan diri meninggalkan anak-anaknya.

Kapolres juga menghimbau dan berharap kepada masyarakat dapat menyikapinya secara bijaksana dan percayakan kepada pihak Polri terkait penanganan oknum anggota yang bersalah dan melakukan pelanggaran.

Pimpinan Polda Sumut tegas siapapun personil Polda Sumut yang mencederai Marwah dan institusi akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang ada, dan bagi setiap personil yang berprestasi Kapolda juga akan memberikan reward atau penghargaan”. Tegas Danu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *