oleh

WH Kembali Razia Hotel Dalam Kawasan Aceh Tamiang

Aceh Tamiang | IP.net — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Aceh Tamiang kembali melakukan razia guna menekan angka pelanggaran syariat Islam, Sabtu, (11/12/21) malam.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Syari’at Islam dengan melibatkan 25 orang personil diantaranya, 12 orang personil Wilayatul Hisbah (WH), 8 orang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), 2 orang personil Polisi Militer (PM) dan 3 orang personil dari Polres Aceh Tamiang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tamiang, Asma’i melalui Kabid Penegakan Syari’at Islam, Mustafa Kamal, S.Pi mengatakan razia tersebut dilaksanakan untuk melakukan penertiban dan menjalankan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelanggan Syariat Islam.

Razia tersebut dimulai pada pukul 22.00 wib hingga pukul 00.00 Wib dilaksanakan menjelang tengah malam di beberapa hotel wilayah Kecamatan Karang Baru dan dilanjutkan patroli di pusat perkantoran bersama personil polisi militer dan personil polres Aceh Tamiang, terang Mustafa Kamal.

Saat melakukan razia di hotel, kita berkoordinasi dengan pihak pengelolanya sekaligus minta untuk didampingi saat melakukan pemeriksaan ruang kamar penginapan.

Masing-masing kamar penginapan di hotel tersebut diperiksa, jika temukan ada yang berpasangan, maka kita pertanyakan legalitasnya.

“Alhamdulillah, kegiatan razia di hotel tersebut kita tidak menemukan pelanggaran syariat Islam, semua penghuni kamar penginapan hotel memiliki legalitas yang lengkap”. Ungkap Mustafa Kamal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *