Jakarta | IP.net — Kasus pencurian yang terjadi di mesjid assyifa di salah satu rumah sakit dikawasan Palmerah Jakarta Barat, Polisi berhasil mengamankan pelakunya
Terkuak pelaku pencurian merupakan mantan relawan ambulance penanganan Covid-19 di rumah sakit tersebut dan seorang residivis
Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba didampingi kasi humas Akp Moch Taufik Iksan menjelaskan kami berhasil mengamankan pelaku pencurian
“Pelaku merupakan mantan relawan ambulance Covid-19 di rumah sakit tersebut dan pelaku merupakan seorang residivis”, ujar Akp Niko Purba saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Jumat, (17/12/21).
Niko menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang mengalami musibah dimana orangtua nya sedang melaksanakan observasi untuk operasi jantung
“Saat korban sedang istirahat dimesjid rumah sakit, disitu barang milik korban diambil oleh pelaku, ” kata niko
Setelah kejadian tersebut pihaknya melaksanakan olah TKP yang dilakukan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar beserta anggota
Didapat ciri ciri yang mengarah kepada pelaku
pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial A di sebuah kostan di daerah pedongkelan Cengkareng Jakarta Barat
Lebih jauh Niko menambah kan selain kamu berhasil pelaku juga menyita barang bukti diantaranya kendaraan bermotor pelaku, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan
“Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf,” kata niko
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Pungkasnya.
Komentar