oleh

Tiga Warga Digrebek Sat Pol PP dan WH Di Rumah Kontakan

Aceh Tamiang | IP.net — Upaya penegakan syariat Islam terus dilakukan oleh Pihak Sat Pol PP dan WH di Kabupaten Aceh Tamiang yang berjulukan Bumi Muda Sedia.

Kali ini, petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua orang perempuan dan seorang laki-laki diduga sedang asyik Pesta minuman keras (miras) jenis Tuak, anggur merah dan Secouth di salah satu rumah kontrakan di Kampung berkecamatan karang baru, sekira pukul 22.00 Wib, pada Sabtu, (18/12).

Ketiga warga itu diamankan saat dilakukan penggrebekan oleh petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang setelah mendapat informasi terkait dugaan sedang berlangsungnya Pesta Miras di salah satu rumah kontrakan.

Setelah menerima informasi yang dimaksud dan berkoordinasi kepada pimpinan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, drh. Asma’i, Kabid Penegakan Syari’at Islam, Mustafa Kamal, S.Pi memerintahkan Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops), Sari Haji untuk melakukan penggrebekan.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, drh. Asma’i melalui Kabid Penegakan Syari’at Islam, Mustafa Kamal, S.Pi kepada IP.net membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang warga, diduga sedang asyik meminum minuman keras di dalam rumah kontrakan.

Dijelaskan, ketiga Warga itu masing-masing berinisial, H(26th), belum menikah, warga Kecamatan Seruway, VN(37th) belum menikah, Warga Kecamatan Kejuruan Muda dan AD(30th) warga Karang Baru berstatus Ibu rumah tangga.

Saat ini, Ketiga Terduga pelaku peminum khamar berserta barang bukti berupa 1 botol anggur merah, 1 botol Scouth dan 1 bungkus minuman tuak serta 1 unit sepeda motor, telah diamankan di Kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Mustafa Kamal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *