oleh

Terkait Sidang Bupati Langkat Nonaktif, Hakim Minta JPU Hadirkan Ketua DPRD Langkat

LANGKAT | IP.net — Sidang perkara kerangkeng manusia yang disebut-sebut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat.

Kemarin, Kamis (24/8/2022), sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan perdagangan orang, menghadirkan sejumlah saksi mantan anak kereng dengan terdakwa anak Bupati Langkat nonaktif Dewa PA dan Hendra.

Dalam rangkaian keterangan saksi di persidangan yang dipimpin Halida Rahardini SH MHum, tersebutlah nama Ketua DPRD Langkat Sri Bana PA, yang tak lain adik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA sekaligus Bibi terdakwa Dewa PA.

Dalam keterangan salah seorang saksi, terungkap kalau keluarga korban dugaan penganiayaan di kerangkeng manusia, ada membuat surat pernyataan serah terima antara keluarga korban dengan Sri Bana PA.

Ketua majelis hakim pun, lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan yang bersangkutan guna dimintai keterangannya di persidangan.

Kepada sejumlah awak media, Kasi Pidum Kejari Stabat Indra Ahmad Efendi Hasibuan SH, menjelaskan, cepat atau lambat, yang bersangkutan (Sri Bana), akan dihadirkan dipersidangan.

“Saat ini kita masih fakus pada saksi korban, mungkin selepas saksi mantan anak kereng inilah, Sri Bana kita hadirkan,”Ungkapnya.

Dia pun menampik, ada perlakuan khusus bagi Sri Bana yang menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat periode 2019-2024 itu.

“Ohh, ngga ada lah perlakuan khusus itu, kalau dibutuhkan ya kita hadirkan, karena nama beliau kan sudah ada di berkas acara pemeriksaan (BAP),”Terangnya.

Indra kembali meyakinkan, kalau semua saksi yang tertera dalam BAP-nya, akan dihadirkan dipersidangan.

“Udah, nanti hadirnya itu, sekarangkan keterangan saksi SB inikan belum dibutuhkan,”Ucapnya meyakinkan sembari berjalan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *