oleh

Ditinggal Istri Merantau Ke Malaysia, Ayah Garap Anak Tiri Berusia 10 Tahun

Foto : Ilustrasi

Aceh Tamiang | IP.net — Seorang ayah tiri berinisial AR (47), warga Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, kelakuannya sungguh biadab karena tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun, aksi bejatnya itu pun dilakukannya berulang kali.

“AR merupakan tersangka pencabulan dan pemerkosa anak di bawah umur”, ujar kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali. SIK, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra STK. SIK dan Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang Untung Sumaryo dalam konferensi pers yang digelar atas penangkapan tersangka AR, di halaman gedung Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Selasa (14/9/21) sore.

AKBP Imam Asfali menyebutkan, setelah setahun ibunya menikah dengan AR, ibu korban memutuskan pergi merantau ke Malaysia untuk mencari nafkah, selama ini pula korban tinggal bersama tersangka AR,

“Nafsu tersangka timbul karena selama ditinggal merantau sang istri Ia merasa kesepian, tak tahan melihat kemolekan tubuh korban saat tidur kemudian AR melakukan pelecehan dan pemerkosaan kepada korban”, jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, saat ini korban masih mengalami kondisi trauma dalam, kasus ini terbongkar pada 18 Agustus 2021 setelah mendapat laporan dari keluarga korban,

“Aksi bejatnya pertama dilakukan akhir tahun 2020 lalu, pada malam itu AR masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tidur, AR menggerayangi korban dan perbuatan itu pun berlanjut beberapa kali hingga tahun 2021”, ungkapnya.

Kapolres menuturkan jika kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan AR kepada tetangganya yang juga keluarga korban, mendengar pengakuan dari korban keluarga langsung melaporkan tersangka AR ke polres Aceh Tamiang,

“Atas perbuatanya, AR dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun 6 Bulan”. Pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *